TUGAS DAN FUNGSI
LEMBAGA BANTUAN
HUKUM
1
1. Memberikan pelayanan konsultasi, nasehat dan advis hukum bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara.
2. Mempelajari dan menginventarisasi persoalan dan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang telah diproses ditingkat penyidikan Kepolisian baik yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
3. Mendampingi masyarakat yang tersangkut hukum dalam setiap pemeriksaan dimulai dari penyidikan Kepolisian, Kejaksaan maupun dalam Sidang Pengadilan.
4. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan berdasarkan hukum.
5. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada masyarakat.
6. Tersedianya secara mudah akses dibidang hukum untuk melindungi serta mengatasi pemasalahan yang dihadapi masyarakat secara luas.
7. Melaksanakan sosialisasi dan mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan serta membina kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum, mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikkan pelaksanaan hukum disegala bidang.
8. Membantu memberikan pemahaman hukum kepada para narapidana agar setelah bebas menjadikan manusia yang santun dan faham terhadap hukum.
9. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Aparat penegak Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
1. Memberikan pelayanan konsultasi, nasehat dan advis hukum bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara.
2. Mempelajari dan menginventarisasi persoalan dan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang telah diproses ditingkat penyidikan Kepolisian baik yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
3. Mendampingi masyarakat yang tersangkut hukum dalam setiap pemeriksaan dimulai dari penyidikan Kepolisian, Kejaksaan maupun dalam Sidang Pengadilan.
4. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan berdasarkan hukum.
5. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada masyarakat.
6. Tersedianya secara mudah akses dibidang hukum untuk melindungi serta mengatasi pemasalahan yang dihadapi masyarakat secara luas.
7. Melaksanakan sosialisasi dan mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan serta membina kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum, mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikkan pelaksanaan hukum disegala bidang.
8. Membantu memberikan pemahaman hukum kepada para narapidana agar setelah bebas menjadikan manusia yang santun dan faham terhadap hukum.
9. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Aparat penegak Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar