UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. Bahwa negara
menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. Bahwa negara bertanggung jawab
terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses
terhadap keadilan;
c. Bahwa pengaturan mengenai
bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya
perubahan sosial yang berkeadilan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Bantuan Hukum;
Mengingat:
Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4)
dan ayat (5), dan Pasal 34 ayat (2)
dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan
Bersama:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum
adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-Cuma kepada
Penerima Bantuan Hukum.
2. Penerima Bantuan Hukum adalah
orang atau kelompok orang miskin.
3. Pemberi Bantuan
Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan
Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
4. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
5. Standar Bantuan Hukum adalah
pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
6. Kode Etik Advokat adalah kode
etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.
Pasal
2
a. keadilan;
b. persamaan
kedudukan di dalam hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas; dan
f. akuntabilitas.
Pasal
3
a. menjamin dan
memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b. mewujudkan hak
konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam
hukum;
c. menjamin kepastian
penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan peradilan yang
efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal
4
(1) Bantuan Hukum
diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum.
(2) Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana,
dan
tata usaha negara
baik litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum.
Pasal
5
(1) Penerima Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok
orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
(2) Hak dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan
pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
BAB
III
PENYELENGGARAAN
BANTUAN HUKUM
Pasal
6
(1) Bantuan Hukum
diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadap Penerima
Bantuan Hukum.
(2) Pemberian Bantuan Hukum
kepada Penerima Bantuan Hukum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan
oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bertugas:
a. menyusun dan
menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b.
menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum berdasarkan asas-asas pemberian
Bantuan Hukum;
c. menyusun rencana anggaran
Bantuan Hukum;
d. mengelola anggaran
Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel; dan
e. menyusun dan
menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Dewan Perwakilan
Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.
Pasal
7
a. mengawasi dan
memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum
dijalankan sesuai
asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini; dan
b. melakukan
verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan
untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Untuk melakukan verifikasi
dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri
membentuk panitia
yang unsurnya terdiri atas:
a. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
b. akademisi;
c. tokoh masyarakat;
dan
d. lembaga atau
organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum.
(3) Verifikasi dan akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf
b diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB
IV
PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal
8
(1) Pelaksanaan
Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat
berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) Syarat-syarat
Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi
berdasarkan Undang-Undang ini;
c. memiliki kantor
atau sekretariat yang tetap;
d. memiliki pengurus;
dan
e. memiliki program
Bantuan Hukum.
Pasal
9
Pemberi Bantuan Hukum
berhak:
a. melakukan
rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum;
b. melakukan pelayanan
Bantuan Hukum;
c. menyelenggarakan
penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Bantuan Hukum;
d. menerima anggaran dari negara
untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini;
e. mengeluarkan
pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya
di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. mendapatkan informasi dan data
lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara;
dan
g. mendapatkan jaminan
perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan
Hukum.
Pasal
10
Pemberi Bantuan Hukum
berkewajiban untuk:
a. melaporkan kepada
Menteri tentang program Bantuan Hukum;
b. melaporkan setiap
penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini;
c. menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswafakultas
hukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a;
d. menjaga kerahasiaan data,
informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan
dengan perkara yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang; dan
e. memberikan Bantuan Hukum
kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan
dalam Undang-Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah
secara hukum.
Pasal
11
Pemberi Bantuan Hukum
tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum
yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam
maupun di luar siding pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
BAB
V
HAK DAN KEWAJIBAN
PENERIMA BANTUAN HUKUM
Pasal
12
Penerima Bantuan
Hukum berhak:
a. mendapatkan
Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan
tidak mencabut surat kuasa;
b. mendapatkan Bantuan Hukum
sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c. mendapatkan
informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
13
Penerima Bantuan
Hukum wajib:
a. menyampaikan
bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi
Bantuan Hukum;
b. membantu kelancaran pemberian
Bantuan Hukum.
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
Pasal
14
(1) Untuk memperoleh
Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
a. mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b. menyerahkan dokumen yang
berkenaan dengan perkara; dan
c. melampirkan surat
keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di
tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
(2) Dalam hal pemohon Bantuan
Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan
dapat diajukan secara
lisan.
Pasal
15
(1) Pemohon Bantuan
Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2) Pemberi Bantuan
Hukum dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan
Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak
permohonan Bantuan Hukum.
(3) Dalam hal
permohonan Bantuan Hukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan
Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
(4) Dalam hal permohonan Bantuan
Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal
16
(1) Pendanaan Bantuan
Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum
sesuai dengan
Undang-Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal
dari:
a. hibah atau sumbangan; dan/atau
b. sumber pendanaan
lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal
17
(1) Pemerintah wajib
mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan
penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan
pada
anggaran kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal
18
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal 16 ayat (1)
kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
19
(1) Daerah dapat
mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Daerah.
BAB
VIII
LARANGAN
Pasal
20
Pemberi Bantuan Hukum
dilarang menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau
pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan
Hukum.
BAB
IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal
21
Pemberi Bantuan Hukum
yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau
pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
22
Penyelenggaraan dan
anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung
Republik Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan
instansi lainnya
pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun
anggaran yang bersangkutan.
Pasal
23
(1) Pemberian Bantuan
Hukum yang sedang diproses sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan
sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pemberian Bantuan
Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang
ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
24
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 25Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 31 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 2
November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 104
PENJELASAN UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG
BANTUAN
HUKUM
I.
UMUM
Hak atas Bantuan
Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang
Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh
perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi.
Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum
yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.
Meskipun Bantuan Hukum tidak
secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun
ketentuan Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa
“Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan
melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan
Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan
upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang
mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan
akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai,
sehingga dibentuknya Undang-Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi
Negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang
miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh
karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan
Undang-Undang Bantuan Hukum ini. Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang
dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga
mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan
mereka untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian
Bantuan Hukum dalam Undang-Undang ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional
orang atau kelompok orang miskin. Beberapa pokok materi yang diatur dalam
Undang-Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima
Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum,
syarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum, pendanaan, larangan, dan
ketentuan pidana.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal
2
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“asas keadilan” adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secaraproporsional,
patut, benar, baik, dan tertib.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
“asas persamaan kedudukan di dalam hukum” adalah bahwa setiap orang
mempunyai hak dan
perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
“asas keterbukaan” adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk
memperoleh informasi
secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan
atas dasar hak secara konstitusional.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
“asas efisiensi” adalah memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan
sumber anggaran yang ada.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
“asas efektivitas” adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum
secara tepat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan
“asas akuntabilitas” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan
penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak
mengurangi kewajiban profesi Advokat untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang mengenai Advokat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Verifikasi dan
akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan
hukum atau organisasi
kemasyarakatan sebagai Pemberi Bantuan Hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“mahasiswa fakultas hukum” termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan
tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
“program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum”adalah
program: investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum, mediasi,
negosiasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat
(1)
Huruf
a
Yang dimaksud dengan
“identitas” antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir,
alamat lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5248

Tidak ada komentar:
Posting Komentar