PROPOSAL PENAWARAN
JASA KONSULTAN HUKUM
PENDAHULUAN
Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat Empat Pilar Penegak Hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi. Keempat pilar ini sama pentingnya, mereka inilah yang dikenal dengan sebutan Catur Wangsa.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 :
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini”;
Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat;
Di berbagai Negara di dunia, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang berprofesi sebagai penyedia jasa hukum, antara lain yaitu Advokat/Advocaat/Advocate, Pengacara, Penasehat Hukum, Konsultan Hukum/Legal Consultant/Counselor at Law, Pembela, Lawyer, Bar, Attorney, Solicitor, Barrister Ajuster, dan lain-lain. Namun berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 istilah tersebut menjadi baku dengan sebutan “Advokat”. Tetapi dalam Company Profile ini, memudahkan dalam menyatukan pemahaman kita, kami akan lebih banyak menggunakan istilah yang paling populer yaitu “Lawyer”.
Bahwa seiring berkembangnya zaman serta kemajuan teknologi dan informasi maka iklim dunia usaha, ekonomi, bisnis, dan lain sebagainya tidak terlepas dari masalah hukum yang kompleks. Dalam kondisi seperti ini sangat diperlukan kehadiran lawyer yang akan memberikan pelayanan jasa hukum professional, berguna untuk menghindari atau mencegah agar tidak terjadi masalah hukum dan apabila telah terjadi maka berguna untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan sebaik-baiknya, tentunya dengan cara yang cepat, tepat, dan biaya ringan.
Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik di bidang litigasi maupun non litigasi kepada masyarakat/keluarga yang mempunyai permasalahan hukum.
Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, motor pendiri adalah ADVOKAT FARDINAN, S.Sy. sebagai Pimpinan Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Kantor Hukum kami memberikan pelayanan jasa hukum bagi perorangan (person) maupun perusahaan-perusahaan lokal, dan juga pemerintahan dengan cara litigasi maupun non litigasi, seperti kasus pidana : Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana lainnya yang diatur oleh KUHP, Kasus Perdata : Perbankan, Sengketa
Perusahaan, Sengketa Pilkada, Perselisihan Hubungan
Industrial/Ketenagakerjaan, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan dan Fiducia, Klaim Asuransi, HAKI, Perceraian, dan Adopsi Anak, serta pemberian Legal Audit, Legal Opinion, Legal Drafting, Nasehat Hukum, Konsultasi Hukum, Pemilu, Pembuatan Perjanjian Kontrak, dan lain-lain.
Para Advokat dan Pengacara yang tergabung pada Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN” telah berpengalaman dalam menguasai kasuskasus pada setiap Lembaga Peradilan, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan Industrial serta Lembaga Arbitrase (BANI).
Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum Mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia. Sudah ada beberapa perkara yang ditangani baik Non Litigasi maupun Litigasi di Kantor kami meliputi Perkara Perbankan, Perkara Pidana, Sengketa Waris, dan lain-lain.
Perkembangan masyarakat semakin hari semakin maju di dalam kehidupannya dan adanya saling ketergantungan dan mempengaruhi baik secara ekonomi, sosial, politik, budaya serta teknologi dan lain-lain, maka gesekangesekan yang timbul dari interaksi masyarakat dapat menimbulkan masalah hukum sehingga saat ini jasa hukum melalui Advokat dan Konsultan Hukum menjadi sangat diperlukan. Maka dengan ini kantor hukum kami secara professional siap memberikan jasa-jasa bantuan hukum baik berupa konsultasi hukum, konsultan tetap, melakukan pendampingan hukum atau dengan kata lain Kantor Hukum ini secara professional memberikan semua jasa bantuan hukum di semua bidang baik litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan).
Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum dalam memberikan yang terbaik dan selalu membuka komunikasi dua arah dengan pihak klien, dan karenanya kami sangat menyadari kebutuhan klien dimasa sekarang dan masa yang akan datang, sehingga dari pengalaman yang diperoleh selama ini kami menyadari bahwasanya kebutuhan dimasa mendatang dari klien adalah penanganan yang profesional.
TUJUAN
Tujuan kami melalui Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum ini adalah memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum di bidang litigasi (Pengadilan) maupun non litigasi (Di luar Pengadilan) yang terbaik bagi klien khususnya dan masyarakat pada umumnya sesuai dengan hukum yang berlaku dan kode etik profesi advokat.
RUANG LINGKUP PELAYANAN JASA
BIDANG NON LITIGASI (DI LUAR PENGADILAN)
A. HUKUM PERDATA DAN HUKUM BISNIS
1. Hukum Perusahaan
Pendirian Badan Usaha Persekutuan Perdata (Maatshap), Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, Perseroan Terbatas (P.T.), Yayasan dan bentuk-bentuk badan hukum lainnya. Menyelesaikan konflik yang timbul dalam kegiatan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan (Company Transactions) melalui Negoisasi dan mediasi.
2. Hukum Penanaman Modal/Investasi dan Hukum Pasar Modal
Memberikan pelayanan mengenai prosedur Penanaman Modal di Indonesia modal dalam negeri (PMDN). Mengurus izin-izin Penanaman Modal di Indonesia, Melakukan Legal Due Diligence (LDD) dan membuat perjanjian patungan (Joint Venture Agreement), memberikan Legal Opinion berdasarkan Legal Audit bagi perusahaan yang akan melakukan aktivitas di pasar modal.
3. Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
Meliputi Pendaftaran hak merek, paten, dan hak cipta (Trademarks, Patens & Copyrights), pemberian lisensi serta aspek-aspek hukum yang mengikutinya, pencegahan sengketa serta tindakan-tindakan hukum preventif.
4. Franchise, Leasing, Keagenan, Perwakilan dan Kantor Cabang
Meliputi pembuatan dan pemerikasaan perjanjian serta pengurusan izin franchise dan leasing. Pengurusan penunjukan pembentukan keagenan atau perwakilan maupun kantor cabang.
5. Hukum Perbankan
Pendirian Bank, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Anak Piutang, Pembuatan dan Pemeriksaan Perjanjian Kredit, Penanganan dan Penanggulangan Kredit Macet, Menangani serta memberikan legal opinion terhadap debitur yang beritikad tidak baik serta permasalahan lainnya dibidang perbankan sampai dengan di pengadilan (handling bad debt & others problem related to banking litigation). Menangani serta menyelesaikan proses eksekusi atas hak jaminan atau hak tanggungan sampai dengan proses lelang (handling guarantee execution
up to auction process)
B. HUKUM KESEHATAN
1. Penanganan Perkara Malapraktek Kedokteran.
2. Penanganan masalah hukum mengenai Rumah Sakit.
3. Kode Etik Kedokteran.
C. HUKUM AGRARIA
1. Sengketa tanah.
2. Pembebasan hak atas tanah.
3. Pensertifikatan tanah.
4. Pendaftaran Hak Tanggungan.
5. Perpanjangan HGB, HGU Hak Pakai, dll
D. HUKUM KETENAGAKERJAAN
1. Pembuatan dan Pemerikaan Perjanjian Kerja.
2. Pembuatan dan Pemeriksaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
3. Pemutusan Hubungan Kerja serta penyelesaian perselisihan yang timbul dalam hubungan industrial.
E. HUKUM PUBLIK
1. Hukum Pidana : Memberikan legal opinion atas segala perkara-perkara pidana baik ditingkat penyelidikan, penyidikan tingkat kepolisian maupun penuntutan tingkat kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan.
2. Hukum Tata Usaha Negara : Memberikan legal opinion atas segala keputusan dari pejabat tata usaha negara yang berakibat hukum dianggap oleh klien merugikan.
3. Hukum Keluarga (Baik berdasarkan BW maupun Hukum Islam) : Memberikan Jasa Konsultasi tentang sengketa perkawinan, perceraian, perwalian atas anak dan pembagian atas harta perkawinan (gono gini), pembagian warisan, hibah dan wasiat.
BIDANG LITIGASI (DI PENGADILAN)
Pengacara di kantor kami dapat mewakili kepentingan hukum para klien di dalam proses peradilan maupun pra-peradilan (penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan dalam perkara pidana) dengan ruang lingkup sebagai berikut :
A. PERDATA
1. Mengajukan Gugatan Perdata;
2. Melakukan upaya hukum (Verzet, Banding, Kasasi sampai dengan Peninjauan Kembali);
3. Mengajukan Eksekusi;
4. Mengajukan permohonan penetapan seperti Adopsi anak dan lain sebagainya;
5. Mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa di semua badan peradilan di Indonesia.
B. PIDANA
1. Mendampingi serta melindungi kepentingan hukum klien dalam semua proses perkara pidana baik ditingkat penyidik sampai dengan di Pengadilan;
2. Melakukan upaya hukum (Banding, Kasasi, sampai dengan Peninjauan Kembali);
3. Mengajukan Pra-Peradilan;
4. Mengajukan Permohonan Penangguhan Penahanan.
C. SENGKETA TATA USAHA NEGARA (TUN)
1. Mengajukan gugatan sengketa TUN ke Pengadilan TUN;
2. Melakukan upaya hukum (proses dismissal, banding, dan kasasi);
3. Pada intinya menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa TUN.
D. SENGKETA MEREK
1. Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga;
2. Melakukan upaya hukum;
3. Menyelesaikan semua sengketa merek yang timbul dalam transaksi perdagangan.
E. SENGKETA PAJAK
1. Mengajukan keberatan-keberatan atas pajak yang dibebankan kepada Pengadilan Pajak;
2. Menyelesaikan semua permasalahan yang timbul dalam sengketa pajak.
F. PERKARA PERDATA PENGADILAN AGAMA
1. Mengajukan permohonan talak atau gugatan cerai ke Pengadilan Agama;
2. Mengajukan permohonan penetapan waris;
3. Mengajukan permohonan hak asuh anak;
4. Mengajukan permohonan harta bersama (gono gini);
5. Melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi).
LEGAL DRAFTING
Kami dapat membantu klien dalam membuat dan menganalisa surat-menyurat yang berhubungan dengan permasalahan perusahaan, perseorangan dan suratsurat lain yang ditujukan kepada perusahaan maupun perseorangan, seperti:
1. Surat Peringatan/Teguran Hukum (Somatie);
2. Surat Klaim;
3. Surat Penagihan;
4. Surat Perjanjian dan atau Pernyataan;
5. Dan lain-lain.
LEGAL ADVICE & LEGAL OPINION
Kami sadar tidak ada satupun orang pribadi maupun subjek hukum lain seperti perusahaan yang tidak berhubungan dengan hukum dalam aktifitasnya sehari-hari, oleh karenanya mau tidak mau kita harus menyesuaikan aktifitas kehidupan kita dengan hukum yang sedang berlaku.
Melihat hal tersebut Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum dapat membantu klien untuk menghadapi serta mengantisipasi permasalahan hukum yang akan terjadi yang berkaitan dengan aktifitasnya maupun permasalahan hukum yang terjadi.
Legal Opini dan Legal Advice ini dapat juga kami berikan terhadap klien yang sedang mengalami persoalan dan bermaksud menyelesaikannya sendiri, ataupun bagi sebuah perusahaan yang mengalami persoalan yang bermaksud memutuskan sesuatu demi perbaikan perusahaan.
Anda ingin mendapatkan legal opinion atau legal advice untuk kepentingan Anda, Keluarga atau Perusahaan anda, silahkan menghubungi kami.
PENDAMPINGAN HUKUM
Pendampingan Hukum adalah merupakan pelayanan dari Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum untuk mendampingi Perusahaan/Perorangan dalam berbagai aktifitasnya, seperti dalam Negosiasi Bisnis, Pembuatan MoU dan Kontrak Bisnis, dan pembuatan dokumendokumen hukum perusahaan, pengembangan dan perluasan perusahaan, serta aktifitas-aktifitas perusahaan lainnya.
Legal Assistance Services ini sangat penting karena bisa memberikan berbagai saran dan masukan terhadap setiap aktifitas perusahaan, sehingga diharapkan sedini mungkin dapat dicegah ataupun diminimalisir kerugiankerugian yang tidak perlu.
Legal Assistance Services juga dapat diterapkan terhadap pribadi atau sebuah Keluarga yang mengutamakan keamanan status sosial, sehingga dalam aktifitas kehidupan sehari-harinya jangan sampai muncul permasalahanpermasalahan hukum yang menghancurkan reputasi keluarga besarnya di mata masyarakat. Pendampingan biasanya terkait dalam persoalan lingkup hukum pidana sebagai saksi, korban ataupun sebagai Tersangka.
COST ATAU BIAYA
I. KLIEN TETAP
1. Ditarik iuranya Klien tetap akan dikenakan pembayaran “Retainer Fee” per 1 (satu) paket Somasi Perdata Nasabah Kategori Kolleptibilitas adalah sebesar : ....................................... (...............................................), Success
Fee : 20% (dua puluh persen) dan dapat dinegosiasikan. Retainer Fee dibayarkan setiap bulannya dalam masa kontrak untuk 12 bulan atau satu tahun didampingi Kontrak Perjanjian Konsultan Hukum tetap.
2. Setelah biaya kontrak konsultan hukum dibayar, maka klien tetap akan mendapatkan kebebasan untuk dapat berkonsultasi hukum setiap saat atas persoalan hukum yang dihadapinya dan atau persoalan-persoalan lain yang berkaitan dengan hukum, serta akan diatur lebih lanjut didalam kontrak konsultan hukum dan akan mendapatkan prioritas penasehat hukum untuk klien tetap.
3. Biaya-biaya lain yang akan timbul didalam menangani suatu perkara (diluar konsultasi hukum) merupakan tanggung jawab Klien tetap yang besarnya akan diperhitungkan kemudian berdasarkan kesepakatan diluar biaya kontrak konsultan hukum tetap.
4. Kesepakatan untuk menggunakan jasa kantor hukum kami selaku konsultan hukum akan dituangkan dalam suatu perjanjian (kontrak) yang jangka waktunya minimal 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan. Apabila klien tidak memberitahukan 3 (tiga) bulan sebelum habis masa jangka waktu kontrak, maka secara otomatis kontrak tersebut dianggap diperpanjang dan kantor hukum kami berhak untuk mengajukan tagihan (invoice) untuk pembayaran kontrak tahun selanjutnya tersebut.
Keuntungan jika jadi klien tetap yaitu :
1. Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa konsultan hukum dari sebuah kantor hukum.
2. Kepentingan hukum diri Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum kami akan memprioritaskan penanganan hukum pada Anda.
3. Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.
II. KLIEN TIDAK TETAP
KLIEN YANG INGIN MELAKUKAN KONSULTASI HUKUM :
Untuk masyarakat umum yang akan melakukan konsultasi hukum dan bukan merupakan klien tetap akan dikenakan biaya konsultasi yang besarnya ditentukan dari lingkup permasalahan yang akan dikonsultasikan serta lamanya waktu konsultasi. Konsultasi hanya dapat dilakukan pada saat jam kerja saja.
kLIEN TIDAK TETAP YANG BERPERKARA ATAU MENGHADAPI SENGKETA HUKUM:
Untuk menangani suatu perkara berdasarkan case by case, maka klien akan dikenakan biaya-biaya. Besar kecilnya biaya yang dikenakan tersebut akan ditentukan berdasarkan ruang lingkup perkara yang ditangani serta berdasarkan kesepakatan dan negosiasi yang dapat dituangkan kedalam suatu perjanjian jasa hukum.
Lawyer Fee dan Operasional Fee harus dibayar dimuka oleh Klien sejak Surat Kuasa ditandatangani sedangkan mengenai Sucsess Fee dapat diatur kemudian dengan Surat Perjanjian Jasa Hukum.
Klien tidak berhak untuk menarik kuasa sepihak tanpa adanya pemberitahuan tertulis yang disertai dengan alasan-alasan yang jelas dan tidak dapat menarik kembali fee yang telah dibayarkan kepada kantor kami dan harus memenuhi kewajiban pembayaran terlebih dahulu apabila terdapat tunggakan pembayaran.
PROGRESS REPORT
Setiap klien yang menggunakan pelayanan Jasa Kantor Hukum “FARDINAN, SH. dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum akan mendapatkan laporan baik secara tertulis ataupun lisan mengenai perkembangan perkara (Progress Report) yang sedang ditangani dalam setiap bulannya atau dalam setiap proses yang sedang berjalan.
Jika belum jelas silahkan hubungi kami Kantor Hukum “FARDINAN, SH.
dan REKAN”, Advokat dan Konsultan Hukum.
CONTACT US/KONTAK KAMI :
Kantor Hukum
FARDINAN, SH.
Advokat dan Konsultan Hukum

Tidak ada komentar:
Posting Komentar