MEMBANTU MELAYANI PEMBUATAN SURAT-SURAT SEPERTI :
1. Ktp, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kenal Lahir, Dan Keterangan Kelahiran.
2. Membantu Mengurus Na (nikah), Surat Pindah Antar Kelurahan, Kecamatan, Kota/kabupaten Dan Antar Provinsi.
3. Membantu Pengurusan Paspor.
4. Surat Ijin Mengemudi, Surat-surat Kendaraan, Perpanjangan Stnk Lima Tahunan, Pajak, Mutasi Antar Kota, Antar Propinsi, Dan Balik Nama Kendaraan.
5. Membantu Mengurus Akta Pendirian, Yayasan, Cv, Pt, Ijin Usaha, Siup, Tdp, Npwp, Ijin Domisili Perusahaan, Ijin Mendirikan Bangunan, Dan Lain-lain.
6. Membantu Mengurus Permasalahan Perbankan, Pengajuan Kredit, Leasing/finance, Take Over, Top Up, Restrukturisasi Kredit Macet, Jasa Penagihan (collection), Permohonan Keringanan Pelunasan Kredit, Dan Lain-lain.
7. Membantu Pengurusan Pertanahan/agraria, Akta Jual Beli, Pensertipikatan, Shm, Hgb, Hgu, Splitzing, Akta Hibah, Waqaf, Pembebasan Lahan, Ijin Prinsip Dan Lain-lain.
PERMASALAHAN HUKUM PERDATA, PIDANA, PHI DAN PTUN :
1. Perceraian, Permohonan Hak Asuh Anak, Harta Gono-gini, Penetapan Ahli Waris, Sengketa Waris Dan Lain-lain.
2. Mengurus Hukum Perpajakan Dan Sengketa Pajak.
3. Mengurus Sengketa Merek Dalam Perdagangan, Haki Dan Lain-lain.
4. Mengurus Bpjs Kesehatan, Hukum Kesehatan, Penangangan Hukum Rumah Sakit, Dan Lain-lain.
5. Penanganan Hukum Pidana Dari Mulai Tingkat Pertama Sampai Dengan Tingkat Kasasi Dan Peninjauan Kembali.
6. Mengurus Permasalahan Ketenagakerjaan, Pembuatan Perjanjian Kerja, Mengurus Permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja.
WA PENGIKLAN
______


TUGAS DAN FUNGSI
BalasHapusLEMBAGA BANTUAN HUKUM
1. Memberikan pelayanan konsultasi, nasehat dan advis hukum bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara.
2. Mempelajari dan menginventarisasi persoalan dan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang telah diproses ditingkat penyidikan Kepolisian baik yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
3. Mendampingi masyarakat yang tersangkut hukum dalam setiap pemeriksaan dimulai dari penyidikan Kepolisian, Kejaksaan maupun dalam Sidang Pengadilan.
4. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan berdasarkan hukum.
5. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada masyarakat.
6. Tersedianya secara mudah akses dibidang hukum untuk melindungi serta mengatasi pemasalahan yang dihadapi masyarakat secara luas.
7. Melaksanakan sosialisasi dan mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan serta membina kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum, mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikkan pelaksanaan hukum disegala bidang.
8. Membantu memberikan pemahaman hukum kepada para narapidana agar setelah bebas menjadikan manusia yang santun dan faham terhadap hukum.
9. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Aparat penegak Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.