PENDAMPINGAN SAKSI DIKEPOLISIAN
SURAT KUASA
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : PULAN BIN PULAN,
Umur : 41 Tahun,
Jenis Kelamin : Laki-laki,
Pekerjaan : Karyawan Swasta,
Warga Negara : Indonesia,
Alamat : Jalan Cinta Indah B.1 No. 10 RT 00 RW 00 Bandung Jawa Barat,
Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA;
Dalam hal ini, memilih domisili di kantor Kuasa Hukumnya yang disebut di bawah ini, menerangkan bahwa dengan ini memberikan Kuasa kepada :
FARDINAN, S.Sy
Advokat dan Konsultan Hukum Pada Kantor Hukum FARDY & REKAN yang beralamat di Jalan Permata Buahbatu Komplek Ciganitri Regency No. 21 Lengkong Bojongsoang Bandung 40287, Telp./Hp. 081.223.257.962, email : ferdyssyadvokat@gmail.com. Dapat bekerja dan atau menjalankan Kuasanya baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA;
==================== K H U S U S =====================
Dengan demikian Penerima Kuasa berhak untuk melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk dan atas nama serta Kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara A-quo, mendampingi Pemberi Kuasa pada Pemeriksaan Tingkat Penyidikan Kepolisian Republik Indonesia;
Mengajukan dan menandatangani permohonan-permohonan yang berkaitan dengan perkara ini, memberi segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan penangguhan penahanan beserta alasannya, meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan, dan selanjutnya melakukan segala upaya yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan Perkara ini;
Surat Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan secara tegas diberikan Hak Retensi sebagaimana peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan untuk digunakan sebagaimana mestinya;
Bandung, Februari 2017
Penerima Kuasa,
Adv. FARDINAN, S.Sy.
Pemberi Kuasa,

Tidak ada komentar:
Posting Komentar