LAYANAN BANTUAN HUKUM



Layanan Bantuan Hukum 

1. Hukum Perusahaan : 

Pendirian Badan Hukum (Pengesahan, Pendaftaran,Pengumuman, dan lain-lain), Kepailitan,         
Likuidasi, Pengurusan Izin Usaha, Akuisisi, Merger, Penanganan Hutang Piutang, dan lain-lain. 

2. Hukum Perbankan : 

Masalah Perbankan (Kredit Macet, Restrukturisasi, Eksekusi Grose Akte Hipotik, Fidusia, Leasing dan lain-lain). 


3. Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan : 

Perburuhan, Perjanjian Kerja Bersama, Pengadilan Hubungan Industrial, dan lain-lain. 


4. Hukum Hak Kekayaan Intelektual : 

Hak Milik Intelektual, Pendaftaran/Sengketa Merek, Hak Cipta, dan lain-lain. 

5. Hukum Perpajakan : 

Sengketa Pajak, dan lain-lain. 

6. Hukum Pertanahan : 


Mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan pertanahan, hak-hak atas tanah pembebasan tanah, Tanah Sengketa, Real Estate, dan lain-lain. 

7. Hukum Penanaman Modal & Investasi : 

Memberikan konsultasi mengenai prosedur Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Penanaman Modal Asing (PMA), membuat perjanjian, dan lain-lain. 

8. Hukum Penanganan Perkara di Pengadilan Agama : 

Memberikan konsultasi hukum mengenai Kompilasi Hukum Islam, Perceraian, Prosedur pembagian waris, Hak harta Gono-gini, Hak Asuh Anak, Hibah, Waqaf, dan lain-lain. 

Membuat Legal Opinion/Legal Memorandum, menyiapkan/memeriksa Kontrak-kontrak dagang, perjanjian-perjanjian, akte jual beli, pengikatan jual beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian konsultan teknis, perjanjian pemborongan, dan lain-lain. 

Mewakili Klien/Perorangan/Perusahaan didalam atau diluar Pengadilan, mengadakan negosiasi, dan lain-lain. 

Mendampingi Klien dalam perkara pidana, baik sebagai pelapor/terlapor maupun sebagai tersangka mulai dari Pemeriksaan tingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, sampai pada tingkat akhir (Mahkamah Agung). 

Mewakili Klien sebagai kuasa Hukum yang berkaitan dengan perkara perdata baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Niaga, Pengadilan Militer, Pengadilan Agama, Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali. 

1 komentar:

  1. TUGAS DAN FUNGSI
    LEMBAGA BANTUAN HUKUM

    1. Memberikan pelayanan konsultasi, nasehat dan advis hukum bagi masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum baik Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara.
    2. Mempelajari dan menginventarisasi persoalan dan masalah hukum yang dihadapi oleh masyarakat yang telah diproses ditingkat penyidikan Kepolisian baik yang berstatus sebagai saksi maupun tersangka.
    3. Mendampingi masyarakat yang tersangkut hukum dalam setiap pemeriksaan dimulai dari penyidikan Kepolisian, Kejaksaan maupun dalam Sidang Pengadilan.
    4. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh keadilan berdasarkan hukum.
    5. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada masyarakat.
    6. Tersedianya secara mudah akses dibidang hukum untuk melindungi serta mengatasi pemasalahan yang dihadapi masyarakat secara luas.
    7. Melaksanakan sosialisasi dan mendidik masyarakat dengan tujuan menumbuhkan serta membina kesadaran akan hak-haknya sebagai subjek hukum, mengadakan pembaharuan hukum dan perbaikkan pelaksanaan hukum disegala bidang.
    8. Membantu memberikan pemahaman hukum kepada para narapidana agar setelah bebas menjadikan manusia yang santun dan faham terhadap hukum.
    9. Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, Aparat penegak Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

    BalasHapus

Pages